PERNYATAAN SIKAP BEM SI TERHADAP DANA ASPIRASI DPR
TOLAK DANA ASPIRASI
(Pernyataan SIKAP BEM KM UGM Koordinator Pusat Isu Korupsi BEM SI)
Usulan dana aspirasi terus dilancarkan pada rancangan APBN 2011. usulan ini awalnya digulirkan oleh Fraksi Golkarpada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokokāpokok Kebijakan Fiskal tahun 2011 yang meminta untuk dialokasikan dana pembangunan untuk daerah pemilihan sebesar Rp.15 milyar per tahun per satu daerah Pemilihan anggota DPR RI. Jika ditotal akan menguras APBN sebesar Rp.8,4trilyun. Fraksi Golkar berdalih dana ini sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota terpilih pada daerah Pemilihannya dan memeratakan anggaran pada wilayah yang sedikit atau tidak teralokasi oleh belanja Negara. Usulan Golkar semakin bergulir dan diamini oleh berbagai fraksi lain di DPR RI. Dana aspirasi ini mendapatkan penolakan keras dari masyarakat. Akan tetapi, para pengusul tidak kehabisan akal dan mengganti sebutan dana aspirasi dengan sebutan Program Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Daerah Melalui Kebijakan Pembangunan Kewilayahan yang Berbasis Kepada Daerah Pemilihan.
Berdasarkan dari penelitian kami dari BEM KM UGM, setidaknya ada 8 alasan untuk menolak program dana aspirasi tersebut:
1. Dana Aspirasi adalah praktik calo anggaran yang dilegalkan. Masyarakat tentu saja akan berlomba-lomba untuk mengakses dana tersebut. Sehingga jika kewenangan pemberian dana tersebut diberikan kepada anggota DPR RI, tentu saja akan rentan terhadap politisasi pendistribusian. Angggota DPR RI tersebut juga berpeluang besar untuk mendapatkan kick back.
2. Dana Aspirasi Memperbesar Jurang Kemiskinan Antar Daerah. Adanya dana aspirasi berdasarkan daerah Pemilihan justru diskriminatif dan memperbesar jurang kemiskinana antara daerah miskin dan kaya karena anggaran hanya terpusat pada daerah-daerah yang banyak penduduknya (sesuai dengan proporsionalitas penentuan dapil) dibandingkan daerah yang miskin. Sebagai contoh, DKI Jakarta yang memiliki angka kemiskinan terendah yakni 3,62% akan memperoleh dana aspirasi Rp. 315 Milyar, sementara Maluku yang angka Kemiskinannya 28,3% hanya mendapat dana aspirasi Rp. 90 Milyar. Jelas usulan ini bertentangan dengan Logika pemerataan yang diungkapkan DPR. Logika pemerataan seharusnya, semakin miskin daerah semakin besar alokasi anggaran yang dikucurkan. Dana aspirasi juga tidak akan menjawab persoalan kemiskinan dan kesejahtraan rakyat. Besarnya dana aspirasi akan sangat ditentukan oleh kekuatan lobby dan akses para konstituen daerah pemilihan terhadap anggota DPR.
3. Dana Aspirasi mengacaukan Sistem Perencanaan Penganggaran dan Perimbangan Keuangan. Sistem Perencanaan Penganggaran menggunakan pendekatan level Pemerintahan mulai dari Kab/kota, Propinsi dan Pusat. Sementara dana aspirasi mempergunakan pendekatan daerah pemilihan yang tidak identik dengan system pemerintahan. Data-data statistik seperti angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi pengangguran termasuk penentuan alokasi dana perimbangan mempergunakan pendekatan level pemerintahan. dengan adanya dana aspirasi akan semakin sulit diukur dampak suatu anggaran pada suatu daerah.
4. Dana Aspirasi Tidak Sesuai dengan Pendekatan Anggaran Berbasis Kinerja. Sejak tahun 2003 Indonesia memiliki UU No 17 tahun 2003 tentang Keuanan Negara, yang telah mengubah paradigma penganggaran dari system tradisional yang berorientasi pada input atau anggaran menjadi anggaran berbasis kinerja. Anggaran berbasis kinerja yang dimandatkan dalam UU ini adalah anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Dengan adanya dana aspirasi yang dibagi rata menurut daerah Pemilihan, jelas DPR masih menggunakan paradigma lama anggaran yang hanya berorientasi pada input atau sekedar menghabiskan anggaran tanpa melihat kinerja yang akan dicapai.
5. Dana Aspirasi Bertentangan Dengan Azas Dana Perimbangan. Adanya dana aspirasi semakin menambah panjang deretan dana liar ke daerah yang tidak sesuai dengan azas dana perimbangan yakni desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, seperti diamanatkan UU No 33 tahun 2004. DPR tidak bisa serta merta mengalokasikan dana aspirasi sebelum melakukan perubahan pada UU No 33/2004.
6. Dana Aspirasi Menyebabkan Anggaran Tidak Efisien. Dana aspirasi menyebabkan fragmented budget dan menjadikan anggaran tidak efisien. Misalnya Jawa Barat yang memiliki permasalahan angka kematian ibu tinggi, dengan 91 kursi memperoleh dana aspirasi Rp. 1,3 trilyun. Seharusnya dengan menurut dapil, misalnya suatu propinsi seperti Jawa Barat yang terdiri dari 91 kursi akan memperoleh dana propinsi 1,3 trilyun. Dengan anggaran 1,3 trilyun seharusnya bisa menyelesaikan masalah kematian ibu di Jawa Barat, namun karena 91 kursi dimiliki oleh partai berbeda-beda maka penggunaan anggaran menjadi fragmented dan tidak efisien. sehingga nggaran yang besar tidak mampu menjawab persoalan yang ada.
7. Dana Aspirasi Tidak Memiliki Landasan Hukum. Jika dana aspirasi ini jadi dialokasikan pada APBN 2011 maka dapat dikatakan dana aspirasi ini merupakan dana illegal karena tidak memiliki dasar hukum. Pasal 12 ayat (2) UU No 17/2003 menyatakan RAPBN disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah, tidak berdasarkan daerah pemilihan, oleh karena DPR tidak memiliki instrumen perencanaan yang merupakan domain pemerintah.
8. Dana Aspirasi diskriminatif terhadap partai-partai baru di 2014. Menjelang Pemilu jelas dana aspirasi akan menjadi efektif sebagai pork barrel untuk menarik simpati Pemilih. Jelas ini akan menghasilkan kontestasi politik yang tidak sehat antara peserta Pemilu dan hanya memberikan peluang akan berkuasanya DPR yang status quo.
Berangkat dari 8 alasan di atas dan juga dikaitkan dengan kondisi Indonesia sekarang, maka BEM KM SI secara tegas MENOLAK anggaran Dana Aspirasi DPR dan meminta pemerintah untuk tidak menyetujuinya dalam RAPBN 2010.
Pengunjung :10951 Org
Hits : 43969 hits
Bulan Ini : 651 Users